Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.
Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.

Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

02 Oktober 2019 17:34
Jakarta: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 Oktober 2019. Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal alternatif dan ancaman hukuman lima tahun penjara. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Hiburan kasus narkoba