Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak aset sitaan dari penunggak pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis, 23 November 2023.
Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak aset sitaan dari penunggak pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis, 23 November 2023.
Ada dua jenis lelang, yaitu lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jatim diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan.
Ada dua jenis lelang, yaitu lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jatim diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan.
Aset yang dilelang dari eksekusi nilai limitnya sekitar Rp20,2 miliar, sementara yang lelang non eksekusi Rp736 juta. Aset yang dilelang mulai dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Aset yang dilelang dari eksekusi nilai limitnya sekitar Rp20,2 miliar, sementara yang lelang non eksekusi Rp736 juta. Aset yang dilelang mulai dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita

Kemenkeu Satu Jatim Adakan Lelang Serentak Aset Sitaan Penunggak Pajak

23 November 2023 20:34
Sidoarjo: Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak aset sitaan dari penunggak pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis, 23 November 2023. 

Ada dua jenis lelang, yaitu lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jatim diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak dan 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti oleh 14 satuan. 

Aset yang dilelang dari eksekusi nilai limitnya sekitar Rp20,2 miliar, sementara yang lelang non eksekusi Rp736 juta. Aset yang dilelang mulai dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita 

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya berterimakasih kepada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas pelaksanaan lelang serentak tersebut. Kegiatan itu disebutnya bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

"Kami berterimakasih kepada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas sinergi yang apik, kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material penagihan," kata Eka Sila.

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. MI/Heri Susetyo


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

Ekonomi Kementerian Keuangan lelang mobil Pajak Jawa Timur