Dirjen Pajak Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPT
Dirjen Pajak Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPT
Dirjen Pajak Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPT

Dirjen Pajak Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPT

28 Maret 2016 18:15
Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah wajib pajak menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Depok, Jawa Barat, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2015 pada tanggal 31 Maret 2016 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April 2016. MI/BARY FATHAHILAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Ekonomi pajak