Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen, belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan. MI/Arya Manggala Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News