Pengunjung tengah memilih barang yang akan dibeli di salah satu gerai di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Pengunjung tengah memilih barang yang akan dibeli di salah satu gerai di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Pemerintah akan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.
Pemerintah akan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.
Pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah akan Naikkan PPN jadi 12 Persen

22 November 2024 21:12
Jakarta: Pengunjung tengah memilih barang yang akan dibeli di salah satu gerai di Jakarta, Jumat, 22 November 2024. 

Pemerintah akan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. 

Pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

Ekonomi PPN Pajak