Pekerja menjual busana melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial di Thamrin City, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Pekerja menjual busana melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial di Thamrin City, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang daring melalui platform marketplace sejak Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang daring melalui platform marketplace sejak Kamis, 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui sejumlah platform marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada
Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui sejumlah platform marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada

​Transaksi Penjualan Online Dikenakan Pajak

06 Oktober 2026 12:39
Jakarta: Pekerja menjual busana melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial di Thamrin City, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5?gi pedagang daring melalui platform marketplace sejak Kamis, 1 Oktober 2026. 

Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui sejumlah platform marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

Ekonomi Pajak Penghasilan Kena Pajak