Jakarta: Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk dampaknya terhadap ekonomi. Salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis.
Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan.
Pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020.
Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%.
Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.
Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News