Kudus: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah.
Keringanan pajak kendaraan berlaku pada periode 19 Oktober – 19 Desember 2020.
Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng, disebutkan penghapusan denda ini dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat Jawa Tengah yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Keringanan atau pemutihan denda pajak kendaraan juga diberlakukan oleh Pemprov Sumatera Utara. Program ini dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020. ANTARA Foto/Yusuf Nugroho/Irsan Mulyadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News