Ilustrasi asuransi hijau. Foto: Unsplash.
Ilustrasi asuransi hijau. Foto: Unsplash.

IAPI Dorong Satu Standar Akuntansi Keberlanjutan, Biar Laporan ESG Tak Jadi Ajang Pencitraan

Arif Wicaksono • 31 Agustus 2026 19:21

Jakarta: Laporan keberlanjutan atau sustainability report kini makin penting bagi perusahaan. Namun, laporan yang terlihat “hijau” belum tentu otomatis bisa dipercaya.

Di sinilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) ingin mengambil peran. IAPI mendorong Indonesia menggunakan satu standar internasional sebagai acuan pemeriksaan atau asurans atas informasi keberlanjutan perusahaan.

Gagasan tersebut disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan”.

Buat investor dan publik, isu ini cukup penting. Pasalnya, ketika perusahaan makin gencar menyampaikan klaim soal lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG, ada risiko informasi yang disajikan tidak sepenuhnya akurat.

Kalau tidak ada mekanisme pemeriksaan yang kredibel, laporan keberlanjutan bisa kehilangan fungsinya. Klaim soal pengurangan emisi, penggunaan energi bersih, sampai program sosial perusahaan berpotensi hanya terlihat bagus di atas kertas.

Risiko inilah yang dikenal sebagai greenwashing, yaitu ketika sebuah perusahaan memberikan kesan lebih ramah lingkungan atau lebih berkelanjutan daripada kondisi sebenarnya.

IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini belum sematang pelaporan keuangan. Karena itu, dibutuhkan standar yang jelas agar informasi yang disampaikan perusahaan bisa diuji dan dipercaya.

IAPI mengusulkan tiga standar berbasis standar internasional untuk menjadi fondasi asurans keberlanjutan di Indonesia.

Pertama, SAKb 5000, yang merupakan adopsi dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA 5000). Standar ini diusulkan sebagai standar utama untuk pelaksanaan asurans keberlanjutan.

Kedua, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, yang mengadopsi International Standards on Quality Management (ISQM 1 dan ISQM 2). Standar ini menjadi landasan agar kantor penyedia jasa memiliki sistem manajemen mutu yang memadai.

Ketiga, Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, yang mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA). Standar ini mengatur aspek etika, termasuk independensi praktisi yang melakukan pemeriksaan.

Ketiganya punya fungsi berbeda. Standar etika memastikan praktisi bekerja secara independen dan profesional. Standar manajemen mutu memastikan kantor tempat praktisi bekerja memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai.

Sementara itu, standar asurans mengatur bagaimana proses pemeriksaan informasi keberlanjutan dilakukan. Sederhananya, tiga standar tersebut harus berjalan sebagai satu paket. Pemeriksanya harus independen dan beretika, kantornya memiliki sistem mutu yang kuat, sementara proses pemeriksaannya mengikuti standar yang sama.

Menurut IAPI, kombinasi tersebut penting untuk mengurangi risiko greenwashing sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap laporan keberlanjutan perusahaan. Pendekatan seperti ini juga bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. IAPI melihat pengalaman Malaysia dan Australia sebagai pembelajaran bagi Indonesia.

Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic, yang memungkinkan penyedia jasa dari luar profesi akuntan ikut berpartisipasi, dengan perluasan mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB).

Sementara Australia menempatkan asurans keberlanjutan dalam ekosistem profesi audit yang sudah lebih mapan. Meski pendekatannya berbeda, keduanya menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.

Bagi IAPI, pelajaran pentingnya cukup sederhana yakni siapa pun yang nantinya diperbolehkan memberikan jasa asurans keberlanjutan, standar yang digunakan sebaiknya tetap konsisten.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.Dalam rancangan tersebut, kewajiban pengungkapan informasi keberlanjutan akan berlaku bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.

Berdasarkan tahapan yang diusulkan OJK, kewajiban asuransi dengan tingkat keyakinan terbatas untuk entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029.

Artinya, waktu untuk menyiapkan infrastrukturnya tidak terlalu panjang. IAPI menilai regulator perlu memastikan semua penyedia jasa memiliki level playing field yang sama sebelum kewajiban tersebut berjalan.

Setidaknya ada empat infrastruktur pengawasan yang perlu disiapkan, yaitu registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan. IAPI juga menekankan  sertifikasi saja tidak cukup. Penyedia jasa harus memiliki kemampuan teknis sekaligus mampu menerapkan standar manajemen mutu dan memenuhi standar etika.

Pasalnya, asurans keberlanjutan bukan hanya soal bisa membaca data atau memahami indikator ESG. Praktisi juga harus mampu menjaga independensi dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi investor, tujuan akhirnya sebenarnya sederhana yakni ketika membaca laporan keberlanjutan sebuah perusahaan, mereka ingin tahu  angka dan klaim di dalamnya memang bisa dipercaya.

Dengan mengadopsi standar internasional seperti ISSA 5000 dan IESSA, IAPI berharap Indonesia dapat membangun sistem asurans keberlanjutan yang kredibel sekaligus mampu mengikuti perkembangan praktik global.

Ke depan, kolaborasi antara regulator, profesi, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci. Sebab, laporan keberlanjutan bukan lagi sekadar dokumen tambahan dalam laporan tahunan.

Ketika isu ESG semakin diperhatikan investor, kualitas informasi keberlanjutan akan ikut menentukan tingkat kepercayaan terhadap perusahaan.

Jadi, mendorong satu standar bukan sekadar urusan teknis akuntan publik. Tujuan akhirnya adalah memastikan klaim keberlanjutan perusahaan tidak berhenti sebagai “green” di laporan, tetapi benar-benar bisa diuji, dipertanggungjawabkan, dan dipercaya publik.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan