"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus, seperti dikutip dari Antara, Senin 7 Agustus 2017.
Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi. Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. "Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen," tuturnya.
Tulus mengatakan bahwa pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media. Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya.
YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id