Salah satu karyawan KKP yang merupakan Divisi Hubungan Masyarakat (Humas), Hera Rusida, mengatakan pemberlakukan itu sedang dimulai. Namun pemberlakuan itu hanya dilakukan sebagian karyawan saja, tetapi secara bertahap akan dilakukan serentak penetapannya.
"Itu memang sebagian sudah dimulai, tapi secara SK belum, secara bertahap akan serentak penetapannya," ujar Hera, kepada Metrotvnews.com, ketika ditemui di Kementerian KKP, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Hera, pemberlakukan jam mulai dan pulang kerja itu akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) KKP. Lantaran setiap Kementerian memiliki Permen masing-masing.
"Setiap Permen Kementerian itu ada, jadi aturan ini akan tertuang di Permen KKP," ungkap Hera.
Ditambahkannya, secara tidak langsung semua pegawai negeri sipil (PNS) KKP mau tidak mau akan melaksanakan aturan yang telah diberlakukan oleh Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News