Ilustrasi. AFP/Bima Sakti
Ilustrasi. AFP/Bima Sakti

Kemenhub Investigasi Pelanggaran Izin Rute Surabaya-Singapura

Wibowo • 03 Januari 2015 13:38
medcom.id, Jakarta: Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengungkapkan, pihaknya menginvestigasi pelanggaran izin penerbangan Indonesia AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura.
 
Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya – Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu periode 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015.
 
Namun pada pelaksanaannya penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya – Singapura dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yakni pada hari Minggu.

Dia mengungkapkan, Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. "Makanya izin rute Surabaya-Singapura AirAsia Indonesia dibebukan sampai hasil evaluasi dan investigasi lebih lanjut," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (3/01/2015).
 
Investigasi dilakukan untuk mengetahui pelanggaran Indonesia AirAsia akan jadwal penerbangan, seperti menemukan individu yang memberikan izin untuk jadwal penerbangan. Lalu alasan untuk pengubahan. "Kita secepatnya akan melakukan investigasi," ungkapnya.
 
Djoko menegaskan maskapai harus mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan untuk pengubahan jadwal penerbangan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan