medcom.id, Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima aturan yang telah ditetapkan oleh Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP yang baru. Peraturan tersebut terkait jam kerja yang masuk pukul 07.00 WIB dan pulang lebih awal pukul 15.30 WIB.
"Saya sebagai PNS di sini, yah terima saja aturan dari Ibu Susi. Toh aturan itu pasti diberikan yang terbaik bagi setiap PNS KKP," ujar salah satu pegawai KKP, Budi Suratman, kepada Metrotvnews.com, ketika ditemui di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Budi, aturan ini memang diterima dengan baik, meski ada yang keberatan dengan pemberlakuan aturan baru itu di KKP.
"Banyak yang keberatan juga, tapi perlahan-lahan mereka menerima kok. Pasti aturan itu baik buat setiap karyawan," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ratna, karyawan KKP lainnya menambahkan, aturan baru itu memiliki niatan baik dalam membawa kinerja KKP lebih meningkat lagi ke depannya. Selain itu, Ratna menegaskan, PNS di lingkungan KKP juga tidak akan terjebak macet saat berangkat ke kantor karena berangkat lebih awal.
"Pasti dibiasakan lah untuk berangkat dari awal, agar enggak kena macet juga, pulang lebih awal juga enggak macet," tutup Ratna.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan