medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit meluncurkan layanan elektronik pembayaran pungutan dana sawit. Layanan ini diklaim mampu mempercepat proses administrasi ekspor sawit.
Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, dengan pembayaran pungutan dana hasil ekspor kelapa sawit melalui daring tersebut mampu mempersingkat waktu proses adminstrasi ekspor menjadi hanya setengah jam.
"Manfaatnya berupa efisiensi, tadinya butuh satu hari untuk proses administrasi ekspor, sekarang paling hanya hanya setengah jam. Dan akurasi lebih tepat karena dari manual ke elektronik," ujar Bayu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Menurutnya melalui layanan ini, para eksportir produk sawit juga dapat mengetahui proses pemeriksaan produknya sehingga membuat dana pungutan yang masuk semakin transparan.
"Eksportir bisa tahu progres pemeriksaan produk ekspornya. Kemudian soal akuntabilitas, bisa dengan mudah direkonsiliasi data antara bank dengan pemerintah," imbuh dia.
Sebelum diluncurkan pada hari ini, layanan tersebut telah melalui proses uji coba. Layanan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2016 dan secara bertahap akan menggantikan layanan yang selama ini dilakukan secara manual.
"Diharapkan dengan layanan ini menjadi lebih baik. Layanan akan diberlakukan penuh pada 1 Juni dan ada masa transisi selama empat bulan. Selama empat bulan ke depan layanan konvensional akan tetap diberlakukan. Setelah itu akan dihentikan, kecuali ada kondisi khusus," pungkas Bayu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan