Ilustrasi. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Bayar Zakat di Tempat-Tempat Ini Bisa Mengurangi Pajak

Suci Sedya Utami • 31 Agustus 2017 17:00
medcom.id, Jakarta: Zakat merupakan rukun Islam ke-empat bagi setiap umat muslim. Namun, tak banyak masyarakat yang tahu jika membayar zakat bisa mengurangi kewajiban pajak si pembayar.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tetang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikuangkan dari penghasilan bruto.
 
Serta aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2010 tentang tata cara pembayaran pajak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pelaksanaan dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagaam yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kendati demikian, pengurangan kewajiban pajak itu hanya berlaku jika pembayar zakat membayar di badan atau lembaga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Atas dasar itu, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2017 yang ditetapkan pada Juli lalu tentang badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
 
"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya waajib dapat dikurangi dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," demikian isi Perdirjen tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Kamis 31 Agustus 2017.
 


 
Adapun badan atau lembaga yang dimaksud yakni:
1. Badan Amil Zakat yang terdiri dari:
- Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota.
 
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional di antaranya:
- LAZ Rumah Zakat, LAZ Nurul Hayat, LAZ Inisiatif Zakat Indonesia, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Lembaga Manajemen Infaq, Yayasan Yatim Mandiri Surabaya, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Yayayan Pesantren Islam Al Azhar, Yayasan Baitul Maal Muamalat, Yayasan Daarut Tauhid, Yayasan Dana Sosial Al Falah, Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Global Zakat, LAZ Perkumpulan Persatuan Islam.
 
3. Lembaga Amil Zakat skala provinsi di antaranya:
- Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli), Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB, Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktivis Masjid (LAZ FKAM), Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur, Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali, Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation), Yayasan Harapan Dhuafa Banten.
 
4. Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIS) di antaranya:
- Yayasan Lembaga Amill Zakat Infaq dan Shadaqah Nadhatul Ulama (LAZIS NU), Lazis Muhammadiyah.
 
5. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI), serta
 
6. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan