"Ini sudah berproses di OJK, mustinya OJK harus bisa menyelesiakan masalah ini," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Dirinya menambahkan, langkah Komisi XI memanggil pengelola statuter serta Akuntan Publik yang ditunjuk untuk mengklarifikasi data yang ada. Dengan adanya proses tersebut maka selanjutnya Komisi XI akan mengadakan rapat internal terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Kita rapat internal dulu nanti dari hasil rapat-rapat ini kita lihat hasilnya. Tapi kita enggak boleh terlalu merecoki karena ini kan masalah korporasi biar OJK lihat aturannya bagaimana. Kalau kita terlalu intervensi nanti malah berantakan," jelas dia.
Sementara itu, terkait dengan mekanisme restrukturisasi yang tengah berlangsung Komisi XI menyerahkannya kepada OJK. Meskipun Dewan Komisioner OJK yang memimpin saat ini adalah Dewan Komisioner yang baru terpilih pada periode Juli lalu.
"Itu wewenangnya OJK (mengubah proses restrukturisasi), kalau OJK melihat itu sudah cocok ya sudah. Tapi OJK sekarang ini kan juga OJK baru, makanya apakah dia masih sama meliat masalah ini bisa diselesaikan dengan cara itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News