Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Ramdani)

OJK Beri Perlakuan Khusus untuk Korban Gempa Lombok

Cahya Mulyana • 24 Agustus 2018 15:51
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perlakuan khusus untuk debitur yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Perlakuan khusus tersebut berlaku untuk kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan di antaranya pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan pemberian kredit, pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.
 
"Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat," terang Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Menurut dia, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
 
Itu meliputi penilaian kualitas kredit penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.
 
Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
 
"Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Kualitas kredit yang direstrukturisasi, kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner," ujarnya.
 
Ia menjelaskan restrukturisasi kredit di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana. Pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
 
Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
 
"Pemberlakuan untuk bank syariah, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan