"RUU (rancangan undang-undang) penjaminan alhamdulillah sudah diinisiatif oleh DPR masuk ke Prolegnas di 2015 ini. Tentunya kami harapkan ini bisa segera terbit dan bisa mendorong UMKM," kata Ketua Asippindo Diding S Anwar di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Diding menuturkan, UU terkait penjaminan dirasakan penting mengingat ranah penjaminan dibutuhkan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) agar akses dan keterjangkauan program pemerintah yang berpihak pada rakyat lebih terjamin lagi.
"Dalam RUU Penjaminan yang saat ini telah masuk prolegnas DPR 2015 perlu adanya pengaturan tentang kewenangan perusahaan penjaminan di mana penjaminan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penjaminan," ujar Diding.
Terkait hal itu, lanjut Diding, UU Penjaminan dimaksudkan agar industri penjaminan memiliki playing field yang seimbang dibandingkan dengan industri lain dan agar industri penjaminan lebih optimal berperan meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan di mana saat ini hanya sebesar dua persen.
Ia menambahkan tantangan sekaligus peluang juga menghadang UMKM di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku pada akhir 2015. Oleh sebab itu, berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong masyarakat mengembangkan jiwa wiraswasta dan enterpreneurship dengan memberikan bantuan modal dan jaminan pembiayaan bagi UMKMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id