Suasana tol Cikampek yang padat. Foto: MI/Susanto.
Suasana tol Cikampek yang padat. Foto: MI/Susanto.

​Mulai 1 April Pengguna Jasa Tol Terkena PPN 10%

Desi Angriani • 02 Maret 2015 17:15
medcom.id, Jakarta: Pengguna jasa bebas hambatan atau tol harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April nanti pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 pesen terhadap pengguna jasa jalan tol di Tanah Air.
 
"Sudah saya teken tadi. Mulai berlaku 1 April kalau enggak salah," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/3/2015).
 
Kebijakan tersebut, lanjut Sigit, telah dibicarakan dengan para pengelola usaha jalan tol. Mereka menyambut positif. "Sudah dibicarakan dengan pengelola jalan tol, seperti Jasa Marga," paparnya

Menurut Sigit, pengenaan tarif PPN ini tentu mempengaruhi tarif tol atau akan terjadi penyesuaian tarif di sepanjang 2015. "Akan naik, tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga," kata Sigit.
 
Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengaku siap menaikkan tarif sesuai penerapan PPN 10 persen. Direktur Keuangan JSMR Reynaldi Hermansjah mengatakan, aturan ini hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Sementara penyesuaian tarif sudah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai peraturan perundang-undangan.
 
"Ini dua hal terpisah. Kalau penerapan PPN ini kebijakan pemerintah, sedangkan kenaikan tarif untuk mengembalikan investasi kami," kata Reynaldi, 24 Februari lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan