"Persyaratannya harus memenuhi standar kualifikasi supaya taksi berjaringan tidak ada hambatan operasional," kata Menteri Budi Karya di Palembang, Minggu, 18 November 2018.
Ia mengatakan telah membuat permenhub untuk diberlakukan mulai Desember mendatang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan terus meningkatkan taksi berjaringan sesuai petunjuk Menteri Perhubungan agar aman dan nyaman bagi penumpang dan pengemudi.
Salah satu yang diatur adalah asuransi. Selain itu, taksi daring harus memenuhi standar pelayanan minimal seperti aplikasi harus terhubung dengan keluarga.
Menhub hadir di Palembang untuk menghadiri seminar nasional di Banyuasin dan bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri peringatan hari kesehatan Nasional.
(SAW)