Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga batas bawah ongkos pesawat udara sebanyak lima persen untuk mendukung keberlangsungan kinerja industri penerbangan.
Ini akibat pelemahan rupiah yang berdampak pada naiknya harga avtur.
"Naikkan bawahnya saja (lima persen), 35 persen dari tadinya 30 persen," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Ketentuan tersebut, kata dia, belum final karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Itu termasuk dalam tahap pengkajian dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi.
"Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui Kemenko Maritim," tutupnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan