"Almarhum bernama Didit Satria Irawan yang bekerja sebagai Karyawan di Hotel Swissbell Manado. Almarhum tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan cabang Manado," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado Januar Hermawan usai memberi santunan JKK secara simbolis kepada ahli waris, yang disaksikan seluruh jajaran Kepala Bidang di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (8/4/2016).
Januar menjelaskan, santunan JKK terdiri dari santunan akibat kecelakaan kerja, uang pemakaman, santunan berkala, beasiswa, serta Jaminan Hari Tua. "Seluruhnya diserahkan ke ahli waris dengan cara transfer ke rekening," ujarnya.
Program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti JKK, merupakan program yang bertujuan untuk melindungi pekerja
dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat benefit, bahkan ahli warisnya memiliki modal untuk melanjutkan kehidupan. BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan yang diserahkan bisa bermanfaat dan mampu membantu meringankan duka keluarga almarhum.
"Semoga keluarga dapat mempergunakan uang tersebut secara produktif," jelas Januar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News