Ilustrasi. (FOTO: Dokumentasi Kementerian PUPR)
Ilustrasi. (FOTO: Dokumentasi Kementerian PUPR)

Dibubarkan, Aset Bapertarum Dibagikan ke PNS dan Pensiunan

Rizkie Fauzian • 23 Maret 2018 19:05
Jakarta: Pemerintah membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dan meleburnya menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setelah dibubarkan, Bapertarum PNS harus membayarkan atau mengembalikan iuran Tabungan Perumahan PNS.
 
Direktur Utama Bapetarum PNS Heroe Soelistiawan menyatakan pihaknya sudah melakukan proses pengembalian tabungan perumahan PNS sejak 19 Maret 2018.
 
Iuran atau tabungan yang dikembalikan adalah milik pensiunan kategori aktif dan pensiun punah. Sementara untuk PNS aktif, akan dijadikan saldo awal di Tapera.

"Termasuk PNS pensiun pun akan mendapatkan hasil pemupukannya, sebelumnya kan mendapatkan pokok penghasilan saja. Jangan khawatir PNS yang masih aktif uangnya akan dikelola dengan profesional lagi. Bapertarum ini kan pada dasarnya uangnya PNS dan akan dikembalikan kepada peserta," jelasnya di Kementerian PUPR, Jakarta, seperti diberitakan Jumat, 23 Maret 2018.
 
Heroe menjelaskan pengembalian tabungan PNS pensiun aktif dilakukan melalui PT Taspen bagi 1.292.622 orang dengan nilai Rp2,64 triliun. Selanjutnya, tabungan bagi PNS punah dikembalikan kepada ahli waris peserta yang sudah wafat. Pengembalian tersebut dilakukan melalui Bank BRI untuk 311.734 orang, atau senilai Rp686,81 miliar.
 
Bapertarum PNS telah mengumumkan likuidasi dan pembubaran tersebut melalui media nasional dan daerah. Pihaknya juga telah meminta bantuan Kemendagri untuk menyebarkan informasi ini melalui fasilitas yang dimiliki dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan