Ilustrasi. Antara Foto/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Antara Foto/Asep Fathulrahman

Tarif Listrik Tak Berubah hingga Juni 2020

Annisa ayu artanti • 03 Maret 2020 20:33
Jakarta: Pemerintah tidak mengubah tarif tenaga listrik hingga Juni 2020 meskipun faktor-faktor penentu tarif listrik tersebut mengalami perubahan dan bergerak fluktuatif.
 
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus kemudahan berbisnis di dalam negeri.
 
Adapun tarif adjustment merupakan tarif listrik untuk pelanggan PLN non subsidi. Tarif listrik untuk pelanggan non subsidi terbentuk dari beberapa faktor yaitu harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai kurs rupiah, tingkat inflasi, dan harga batu bara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan.
 
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi USD65,27 per barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen, dan harga patokan batubara Rp783,13 per kilogram.
 
"Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2020.
 
Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2020:
 
1. Rp1.467,28 per Kilo Watt hour (KWh) untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA), R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA - 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
 
2. Rp1.352 per KWh untuk rumah tangga daya 900 VA R-1 900 VA Rumah Tangga Miskin (RTM).
 
3. Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
 
4. Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan