Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani.

OJK Genjot Ekspansi Bank Wakaf Mikro

Media Indonesia • 09 September 2019 10:02
Kendal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu diwujudkan OJK melalui program Bank Wakaf Mikro.
 
"Kami meyakini bahwa kemiskinan berkaitan erat dengan ketersediaan akses keuangan. Untuk itu, kami menginisiasi pembentukan Bank Wakaf Mikro di daerah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro Apik di Pesantren Apik Kaliwungu, Kendal, akhir pekan lalu.
 
Wimboh melanjutkan, pembentukan Bank Wakaf Mikro di daerah merupakan bagian dari upaya OJK yang tidak hanya berfokus pada nasabah besar, tetapi juga mendorong penyediaan akses keuangan untuk masyarakat kecil.

Menurutnya, skema dalam Bank Wakaf Mikro merupakan terobosan baru yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil. Hal itu karena pembiayaan yang diberikan cukup murah, yakni dengan margin hanya tiga persen per tahun dan mudah tanpa agunan.
 
Selain itu, OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi oleh Bank Wakaf Mikro, seperti untuk memasarkanproduk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha.
 
Menurut catatan, hingga Juli 2019, terdapat 52 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 15 provinsi di Tanah Air. Adapun nilai total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp24,9 miliar kepada 19.543 nasabah.
 
Secara rinci, nasabah-nasabah tersebut terdiri atas 2.374 kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia. Khusus Provinsi Jawa Tengah, saat ini memiliki Bank Wakaf Mikro terbanyak jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya, yaitu sebanyak 11 Bank Wakaf Mikro.
 
Di provinsi itu, sejak April 2019, Bank Wakaf Mikro sudah membina 270 nasabah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp270 juta. Para debitur Bank Wakaf Mikro tersebut kebanyakan dari kelompok masyarakat produktif, yaitu kelompok usaha kecil jajanan tradisional, kerajinan anyaman bambu, dan bahan makanan pokok.
 
OJK ialah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan