Tembakau. Foto; MI.
Tembakau. Foto; MI.

PP 28/2024 Disorot, Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau Hadapi Tantangan Baru

Arif Wicaksono • 17 Oktober 2026 13:23
Ringkasnya gini..
  • Pelaku industri makanan, minuman, dan hasil tembakau membutuhkan kepastian regulasi untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah penerapan kebijakan kesehatan.
  • Penyesuaian aturan dinilai perlu memperhitungkan kesiapan teknologi, kebutuhan investasi, kondisi rantai pasok, hingga potensi dampaknya terhadap tenaga kerja.
Jakarta: Pelaku industri makanan, minuman, dan hasil tembakau membutuhkan kepastian regulasi untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah penerapan kebijakan kesehatan. Penyesuaian aturan dinilai perlu memperhitungkan kesiapan teknologi, kebutuhan investasi, kondisi rantai pasok, hingga potensi dampaknya terhadap tenaga kerja.

Isu tersebut mengemuka dalam Forum Nalar Kita yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) pada Senin, 5 Oktober 2026. Diskusi bertema Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terhadap Masa Depan Industri Makanan, Minuman, dan Hasil Tembakau itu mempertemukan perwakilan pemerintah, pengusaha, akademisi, dan pekerja.

Salah satu perhatian pelaku industri adalah penerapan ketentuan mengenai gula, garam, dan lemak dalam produk pangan, serta berbagai pengaturan yang menyangkut produk hasil tembakau. Implementasi kebijakan tersebut dinilai membutuhkan kejelasan teknis agar perusahaan dapat mempersiapkan penyesuaian secara terukur.
 
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto, menilai perusahaan memerlukan waktu untuk mengikuti perubahan ketentuan. Persiapan tersebut mencakup penyesuaian komposisi produk, proses produksi, penggunaan teknologi, hingga peningkatan kemampuan pekerja.

Menurut dia, perubahan regulasi juga berpotensi memengaruhi pelaku usaha di luar sektor manufaktur. Penyesuaian produksi dapat merambat ke pemasok bahan baku, distributor, petani, dan tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas industri tersebut.

Karena itu, perumusan kebijakan perlu disertai pertimbangan mengenai kesiapan pelaku usaha dan dukungan yang diperlukan selama masa transisi. Langkah tersebut dinilai penting agar pencapaian tujuan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Pandangan mengenai pentingnya dasar kebijakan yang kuat juga disampaikan perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI). Dalam forum tersebut, pendekatan berbasis bukti atau evidence-based policy menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam mengevaluasi regulasi.

Penilaian terhadap efektivitas kebijakan kesehatan, menurut pandangan yang disampaikan, perlu dilengkapi kajian mengenai konsekuensi terhadap dunia usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan manfaat yang ingin dicapai sekaligus kesiapan industri dan dampaknya terhadap rantai pasok.

Kepastian Aturan Jadi Perhatian Industri

Selain aspek teknis, kejelasan hukum menjadi faktor penting dalam pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pelaku usaha membutuhkan pedoman yang terperinci agar dapat memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan menyiapkan langkah penyesuaian sejak awal.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ali Rido menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang mengacu pada praktik negara lain perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.

“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” kata Ali.

Menurut dia, pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembanding dalam merumuskan regulasi. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan karakteristik industri, ketersediaan bahan baku, dan kondisi masyarakat di dalam negeri.

Kepastian tersebut menjadi relevan karena perubahan standar produk dapat memengaruhi keputusan investasi, kebutuhan bahan baku, serta strategi produksi perusahaan. Jika penyesuaian tidak diantisipasi dengan baik, dampaknya berpotensi menjangkau berbagai mata rantai industri.

Aspek ketenagakerjaan pun menjadi bagian dari perhatian dalam forum tersebut. Perubahan proses produksi dan pemanfaatan teknologi dapat mengubah kebutuhan kompetensi pekerja, sehingga peningkatan keterampilan melalui upskilling, reskilling, dan new skilling dinilai perlu diperkuat.

PC FSP RTMM Kudus Agus Purnomo turut meminta agar dampak kebijakan terhadap pekerja, terutama di industri hasil tembakau, menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Menurut dia, perlindungan pekerja perlu diperhatikan mengingat penghasilan mereka berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas produksi.

Batas Nikotin dan Tar Perlu Perhatikan Tembakau Lokal

Perdebatan mengenai implementasi PP 28/2024 juga menyentuh karakteristik bahan baku dalam industri hasil tembakau. Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetyo Yogi, menilai pengaturan batas nikotin dan tar perlu mempertimbangkan kondisi tembakau lokal serta karakter industri di Indonesia.

Karakteristik bahan baku menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji dalam merumuskan ketentuan teknis. Pertimbangan tersebut dinilai penting agar kebijakan dapat diterapkan sesuai kondisi industri nasional, termasuk dengan memperhatikan posisi petani dalam rantai pasok.

Yogi menyampaikan bahwa usulan batas nikotin dan tar masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pelibatan pemangku kepentingan diperlukan untuk memahami implikasi penerapan ketentuan tersebut terhadap industri dan bahan baku yang digunakan.

Di samping regulasi produk, kepastian kebijakan cukai juga menjadi perhatian sektor hasil tembakau. Yogi menyinggung adanya pembedaan tarif cukai antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan jenis rokok lainnya sebagai salah satu bentuk pertimbangan terhadap karakter industri padat karya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian kebijakan tarif untuk jangka waktu yang lebih panjang melalui skema multiyears. Dengan kepastian tersebut, perusahaan dinilai memiliki ruang lebih baik untuk menyusun proyeksi usaha, memperhitungkan kebutuhan investasi, dan merencanakan produksi.

“Tetapi kami mengharapkan ada moratorium kenaikan cukai yang panjang, dan punya tarif, punya kebijakan yang multiyears kembali,” ujar Yogi.

Menurut dia, penetapan kebijakan tarif untuk beberapa tahun sekaligus dapat membantu industri membuat perencanaan bisnis dengan lebih terukur.

“Tarif multiyears itu lebih nyaman bagi industri, karena perencanaannya nanti di masa depan,” katanya.

Berbagai pandangan yang muncul dalam forum tersebut memperlihatkan bahwa penerapan kebijakan kesehatan berkaitan dengan sejumlah aspek di luar pengaturan produk. Kepastian hukum, kesiapan industri, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan rantai pasok menjadi faktor yang turut diperhitungkan dalam proses implementasinya.

Tantangannya adalah memastikan kebijakan kesehatan dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan kondisi industri nasional, tanpa mengabaikan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan