Dikutip dari keterangan tertulis, Senin 5 Februari 2018, pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT AXA Financial Indonesia.
ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI. Selain itu, PT AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Axa Life Indonesia. Mengutip siaran pers yang dirilis OJK, Senin, 5 Februari 2018, hal ini berdasarkan Nomor SK KDK KEP-2/D.05/2018 per tanggal 19 Januari 2018 perihal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa.
"Dengan ini diumumkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keyangan lainnya telah mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia," demikian bunyi pengumuman tersebut. Surat pencabutan izin tersebut telah dikeluarkan pada 30 Januari 2018 atas nama Dewan Komisioner OJK Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Asep Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id