"kita ingin ada niat dari nelayan untuk menggantinya, walaupun secara beransur-ansur," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edy Apriyanto di Mukomuko dikutip dari Antara, Minggu, 28 Januari 2018.
Ia mengatakan hal itu karena hingga kini masih ada sebagian nelayan setempat masih tetap menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat tetap memberikan pengertian kepada nelayan terkait larangan menggunakan harimau untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
"Acuannya jelas dan aturan terkait larangan menggunakan pukat belum dicabut," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau sudah sering diingatkan dan diberikan pengertian, maka langkah selanjutnya adalah penindakan.
"Yang melakukan penindakan bukan dinas ini, tetapi aparat penegak hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setempat. Kami hanya mendampingi saja," ujarnya.
Sebelum ada tindakan dari aparat penegak hukum, ia mengatakan, sebaiknya nelayan setempat mulai dari sekarang mengganti pukat harimau dengan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.
Sementara ini, dia mengatakan, pemerintah daerah setempat keterbatasan anggaran untuk membeli alat tangkap ikan untuk mengganti pukat trawl milik nelayan setempat.
"Kita membutuhkan dana besar untuk membeli alat tangkap ikan untuk seluruh nelayan yang menggunakan pukat trawl," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News