Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan alih fungsi ini biasanya dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik, jalan tol dan fasilitas umum lainnya. Mestinya tiap kehilangan lahan pertanian di satu wilayah perlu dipastikan ada penggantinya di wilayah lain yang memiliki tingkat produktivitas tinggi.
"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun," ujar Kuntoro melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 Januari 2020.
Sebenarnya, kata Kuntoro, Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah itu dilakukan untuk bisa mengontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," ungkapnya.
Disisi lain, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga terus mengecam bagi siapa saja yang mengalihfungsikan lahan pertanian. Regulasi telah diatur dalam Undang-undang 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Syahrul.
UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News