Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan, meski hanya bertanggung jawab pada tiga komoditas tersebut, Perum Bulog juga harus dapat menjadi tumpuan dalam melakukan stabilisasi harga bawang merah.
"Untuk ketersediaan pasokan tersebut (beras, jagung, kedelai), Bulog dapat penugasan dari Menteri BUMN," ujar Sri di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).
Sri menambahkan, dalam Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, disebutkan pemerintah memiliki tiga kewenangan yang dilimpahkan pada Menteri Perdagangan. Pertama, kewenangan kebijakan harga.
"Kedua, kebijakan stok dan logistik. Ketiga pengolahan ekspor dan impor," paparnya.
Pada Perpres tersebut, Sri melanjutkan, ada kemungkinkan Menteri Perdagangan dapat menugaskan baik perusahaan BUMN, perusahan BUMD, maupun perusahaan swasta untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga.
"Bulog melalui Kementerian BUMN bisa mendapatkan penugasan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News