"Saya enggak komentar soal itu. Tanyakan ke Presiden saja," kata Chatib ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Chatib memang disebut-sebut bakal diajukan sebagai pengganti Agus Martowardojo yang masa tugasnya akan habis pada Mei mendatang. Selain Chatib, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara juga masuk bursa calon Gubernur BI.
Selain Mirza, nama Perry Warjiyo dikabarkan akan dimajukan menggantikan Agusd ari internal BI. Saat ini Perry masih menjabat Deputi Gubernur BI hingga April, dan tidak akan melanjutkan masa tugasnya karena Presiden Jokowi telah mengajukan tiga nama lain.
Sementara itu, Agus enggan mengomentari kemungkinan dirinya dipilih kembali menjabat sebagai Gubernur BI. Menurut dia, saat ini fokus yang dikerjakan adalah menjaga kinerja BI agar tetap baik sampai masa tugasnya selesai.
"Saya ingin sampaikan bahwa betul saya akan selesai tugas di Mei 2018 dan saya akan menjaga, ingin meyakini semua terkait kinerja Bank Indonesia akan tetap terjaga baik," ujarnya ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 2 Februari 2018.
Dalam ketentuan yang ada, masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur BI berlaku selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News