Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean (kiri) (Foto: MTVN/Eko Nordiansyah)
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean (kiri) (Foto: MTVN/Eko Nordiansyah)

BI Permudah Penyelenggaraan dan Persyaratan E-Money

Eko Nordiansyah • 09 September 2016 16:47
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik atau Electronic Money (E-Money).
 
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean mengatakan, PBI ini merupakan perubahan kedua atas PBI No11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Perubahan dilakukan terhadap materi ketentuan terkait penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
 
"Dengan maksud untuk memperluas pihak yang dapat menyelenggarakan LKD dalam rangka mendorong peningkatan transaksi nontunai melalui penggunaan uang elektronik," kata Enny, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

Secara garis besar, pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam PBI ini mencakup perubahan terhadap Pasal 24D mengenai kriteria dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan LKD melalui agen LKD individu. Dan penambahan satu pasal baru, yaitu Pasal 24H mengenai penerapan Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana oleh penyelenggara LKD.
 
Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LKD melalui agen LKD individu adalah bank dengan kriteria BUKU III dan IV atau Bank Pembangunan Daerah dengan kategori BUKU I dan II yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran prgram bantuan sosial.
 
"Perubahan ini memperluas kriteria pihak yang dapat menyelenggarakan LKD, yang sebelumnya hanya terbatas pada penerbit berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV," jelas dia.
 
Untuk mendukung perluasan LKD, dalam ketentuan ini diatur bahwa penyederhanaan prosedur CDD dilakukan melalui pencatatan data identitas yang paling kurang mencakup informasi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor dokumen identitas, dan nama ibu kandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan