Ilustrasi. (FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)
Ilustrasi. (FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)

Organda: Pemerintah Harus Tegas dengan Permenhub 108

Dian Ihsan Siregar • 26 Januari 2018 18:51
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan itu resmi dijalankan pada 1 Februari 2018, dari awal sebelumnya pada November 2017.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Haryono mengatakan keluarnya Permenhub 108 agar pemerintah bisa menegakkan aturan tersebut. Pemerintah telah cukup lama memberikan keringanan bagi pelaku taksi online.
 
"Kami harap dengan berjalannya PM 108 ini, semua ditegakkan. Namun sangat disayangkan, di beberapa daerah masih belum, jadi masih sepi-sepi saja. Jadi menimbulkan rasa ketidakpastian bagi teman-teman yang sudah eksis sebelumnya," ucap Ateng, ditemui dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Implementasi Regulasi Taxi Online', di Hotel Falatehan, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan pemerintah perlu memberikan aturan untuk dunia angkutan saat ini lewat Permenhub 108 tersebut. Dengan tujuan, konsumen bisa terlindungi dengan keamanan yang cukup baik.
 
Adanya Permenhub 108, dia juga mengharapkan, taksi online dan konvensional bisa berjalan bersama. Pastinya, tidak saling mematikan satu sama lain.
 
"Saya berharap ke depannya taksi online bisa jalan bersama dengan taksi konvensional," jelas Agus.
 
Jika ada pelaku taksi online yang tidak taat pada aturan, sambung Agus, maka bisa dilakukan tindakan, seperti tilang dan sebagainya. Jika, tidak ada yang setuju, maka jalani saja. Karena, itu merupakan dinamika setiap ada peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
 
"Sama perlakuannya. Kalau dibilang mereka operator bukan angkutan, tidak bisa begitu. Kalau semua ada identitas, semua tahu keselamatan penumpang bisa dijamin. Kalau ada protes, ya nikmati saja, karena itu dinamikanya. Aturan tidak hanya untuk regular, tapi juga untuk online," tukas Agus.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan