Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MI/Yoseph Pencawan)
Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MI/Yoseph Pencawan)

Mentan Tegaskan Sikap Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Gervin Nathaniel Purba • 03 Maret 2020 21:41
Bogor: Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan sikapnya melawan alih fungsi lahan pertanian. Dia terus mengkampanyekan menjaga eksisting lahan pertanian agar kebutuhan pangan masyarakat disediakan secara mandiri.
 
"Jumlah penduduk di Indonesia paling banyak di Pulau Jawa dan yang paling banyak di Pulau Jawa itu di Jawa Barat. Jadi kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa. Oleh karena itu, bisa ada perumahan, bisa ada hotel. Tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," kata Syahrul, dalam keterangan tertulis, Bogor, Selasa, 3 Maret 2020. 
 
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah ditanda tangani para kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara lima tahun.

"Kalau itu by konspirasi tanda tangan DPR segala macam menghilangkan itu, penjaranya delapan tahun pak. Ada undang-undangnya itu," katanya.
 
Mentan Tegaskan Sikap Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian
(Foto: Dok. Kementan)
 
Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. 
 
Hingga saat ini, Mentan terus mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan. Salah satunya dengan single data lahan pertanian.
 
"Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan pertanian dan produksi," ujar dia.
 
Menurutnya, data yang akurat tentunya menciptakan banyak program yang tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pertanian. Khususnya petani di seluruh Indonesia itu sendiri. 
 
Diharapkan, ke depan tidak ada lagi polemik soal data lahan. Baik yang dipegang Kementan, BPS, serta Kementerian dan lembaga lain.
 
"Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," ujarnya.
 
Melansir data BPS 2019 melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare (ha). Padahal luasan sebelumnya  mengacu data BPS 2013 masih mencapai 7,75 juta hektare.
 
"Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern, dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan