Angkasa Pura I dimandatkan jadi pengelola terminal kargo dan pos internasional Bandara Internasional Juanda (Foto: dokumentasi Angkasa Pura I)
Angkasa Pura I dimandatkan jadi pengelola terminal kargo dan pos internasional Bandara Internasional Juanda (Foto: dokumentasi Angkasa Pura I)

AP I Dimandatkan Jadi Pengelola Terminal Kargo

Angga Bratadharma • 07 September 2016 23:43
medcom.id, Jakarta: Sebagai komitmen terhadap peningkatan layanan bandar udara dan kepatuhan aturan yang berlaku, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) memiliki kewajiban untuk menjadi penyelenggara jasa bandar udara, meliputi terminal penumpang, terminal kargo, dan pos.
 
Oleh karenanya, pengelolaan terminal kargo dan pos di Bandar Udara Juanda terhitung mulai tanggal 4 September 2016 diselenggarakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Sebagai implikasi dari penerapan aturan di atas, Angkasa Pura I juga berkewajiban untuk mengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di terminal kargo.
 
Adapun tempat itu merupakan kawasan kepabeanan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 3432/WBC.10/2016 tentang Penetapan Gudang di Kawasan Kargo Internasional Bandar Udara Internasional Juanda sebagai Tempat Penimbunan Sementara Atas Nama Angkasa Pura I pada tanggal 19 Agustus 2016.

Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura I Moch. Asrori mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terdapat dua jenis terminal di bandara, yaitu terminal penumpang dan terminal kargo di mana kedua jenis terminal ini dikelola oleh badan usaha bandar udara, dalam hal ini adalah Angkasa Pura I.
 
"Selain itu, Angkasa Pura I selaku BUBU juga berkewajiban untuk mengelola tempat penimbunan sementara," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
 
Sebagai upaya sosialisasi dan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait penerapan aturan ini, perwakilan Angkasa Pura I telah bertemu pihak maskapai penerbangan dan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk dan telah mencapai kesepakatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan