"Setiap simpanan nasabah di bank dijamin hingga Rp2 milliar sehingga nasabah tidak perlu mengkhawatirkan mengenai keamanan simpanannya apabila bank yang bersangkutan ditutup dan izinnya dicabut," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 19 April 2018.
Selain memberikan edukasi, lanjutnya, bank harus menginformasikan pada nasabah mengenai ketentuan simpanan yang dijamin agar layak dibayar. Menurut dia, ada tiga syarat yang menjadi ketentuan utama, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak ikut merugikan bank, misalnya, punya kredit macet.
Ia mengatakan saat ini bunga penjaminan di LPS untuk bank umum yang berlaku, yaitu 5,75 persen, sedangkan untuk BPR mencapai 8,25 persen. Jika besaran bunga melebihi ketentuan tersebut, dikatakannya, simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Group Analisis Metode Resolusi Bank LPS Hermawan Setyo Wibowo mengatakan, beberapa jenis simpanan yang dijamin oleh LPS di antaranya giro, deposito, sertifikat deposit, dan tabungan.
Menurut dia, saat ini jumlah bank yang sudah ikut dalam program penjaminan mencapai 1.894 bank baik itu perbankan maupun BPR. "Kalau untuk total simpanan yang dijamin LPS mencapai Rp 2.942,2 triliun dari 255,1 juta rekening," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News