Hatta menilai, 35 nama yang lolos seleksi tahap II tidak terdapat nama-nama yang sebelumnya cukup berhasil memimpin OJK selama ini, seperti Ketua DK OJK Muliaman D Hadad dan Anggota DK OJK Nelson Tampubolon. Lebih parah lagi, Pansel malah meloloskan nama-nama yang menentang berdirinya OJK dulu kala.
"Saya tidak tahu apakah Pansel tidak mengerti atau khilaf, kok orang yang menentang OJK dulu justru lolos tahap II. Orang yang lolos ini tidak menghendaki adanya OJK, aneh buat saya, apa tujuannya? Ini ada semacam perkoncoan," ucap Hatta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.
Hatta menilai, penjelasan Pansel DK OJK kemarin tidak menerangkan penyebab gagalnya sejumlah nama dalam proses penilaian tahap dua calon DK OJK. Pansel hanya menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan dan kriteria-kriteria penilaian mereka terhadap calon DK OJK, sementara yang diharapkan adalah penjelasan mengenai mengapa beberapa calon yang kredibel dan berpengalaman di sektor jasa keuangan justru gagal di tahap II.
"Pansel ini sudah tidak pantas bekerja untuk periode ke-2 DK-OJK ini. Bubarkan saja Panselnya. Saya khawatir kalau pemilihan seperti ini ujung-ujungnya OJK dibubarkan. Kinerjanya sekarang sudah bagus, ibaratnya mereka bayi baru lepas dari induk tapi sekarang mereka sudah mandiri finansial," jelas dia.
Hatta menyarankan agar UU OJK bisa direvisi dan kemudian pemilihan DK-OJK bisa dilakukan di DPR dan secara terbuka. Dengan begini, orang bisa tahu siapa yang pantas dan tidak memimpin regulator sektor keuangan Tanah Air.
"Sekarang pansel itu ngawur, mereka dulu memfitnah DPR ketika mendirikan OJK. Saran saya pemilihan DK OJK bisa seperti pemilihan Ketua BPK. Khawatirnya saya, OJK bisa dibubarkan," lanjut Hatta.
Sementara itu, Rizal Ramli mengingatkan lembaga OJK sebaiknya diisi orang profesional yang independen, bukan oleh orang-orang yang dekat dengan Menteri Keuangan. Menurut dia, proses seleksi calon anggota OJK yang dilakukan secara tertutup tidak objektif.
"Kalau OJK diisi oleh orang-orang dekat Menteri Keuangan, maka kerja OJK dapat menjadi tidak independen dan tidak profesional. Saya dulu turut merancang pembuatan UU OJK. Proses seleksi calon anggota OJK sepatutnya secara terbuka, objektif dan independen," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News