Mengutip imbauan yang dikeluarkan BI, Rabu 3 Mei 2017, hal ini semakin penting, mengingat transaksi nontunai kini telah dapat digunakan oleh hampir semua aktivitas transaksi.
Kehati-hatian nasabah, beserta kerja sama seluruh otoritas terkait, diperlukan dalam mencegah kejahatan sistem pembayaran. Apabila masyarakat mencurigai adanya penipuan atau kejahatan nontunai, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian sebagai pihak penegak hukum.
Adapun untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia, 131.

Sumber: Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id