Ketua DPP Persatuan Pengusaha Penggilingan Beras dan Padi (Perpadi) Sulawesi Selatan Andi Pallawagau mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya aturan tersebut. Ia mengaku sangat diuntungkan dengan terbitnya Permendag 57 Tahun 2017 tentang HET beras dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Menurutnya, aturan tersebut membuat harga beras tetap stabil. "Kita sangat diuntungkan karena stabilnya harga beras akan hidupkan penggilingan kecil. Jadi kami sangat merespons HET," ujar Andi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 15 November 2017.
Andi menjelaskan sebelum adanya aturan tersebut harga beras tidak pernah stabil karena sering dimainkan oleh para pengusaha. Setelah Permendag itu keluar, harga beras khususnya di Sulawesi Selatan langsung stabil.
Selain itu, lanjut Andi, munculnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 31 Tahun 2017 itu menuntun pengusaha penggilingan beras untuk memahami kualitas beras. Sebelumnya para pengusaha tidak memahami kadar air pada beras dan kadar derajat sosoknya.
Oleh sebab itu, ia menyambut, baik dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian terkait Permendag Nomor 57 dan Permentan Nomor 31. "Dengan sosialisasi Permentan 31, pengusaha kita akan jauh lebih melangkah ke atas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News