Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara -- Foto: dok DPD RI
Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara -- Foto: dok DPD RI

Komite III Minta Pemerintah Optimalkan Pelatihan Calon Pekerja Migran

Desi Angriani • 18 September 2018 11:37
Jakarta: Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menilai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ditekankan pada besarnya peran pemerintah terhadap pekerja migran. Hal ini terlihat dari beralihnya tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran dari PPTKIS/PJTKI kepada pemerintah.
 
"Artinya pemerintah harus mengoptimalkan seluruh potensi lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah agar dipergunakan secara maksimal bagi pendayagunaan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin 17 September 2018.
 
Menurutnya, pemerintah belum optimal dalam melakukan pendataan pekerja migran. Sebab banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ihwal peluang kerja di luar negeri termasuk kasus-kasus terhadap pekerja migran dan penangananya di negara penempatan.

Namun, pengundangan UU PPMI sejak November 2017 lalu dianggap memberi harapan besar bagi perbaikan, peningkatan dan kepastian hukum atas pelindungan pekerja migran.
 
"Harapan tersebut terakomodasi dari adanya berbagai kabaruan norma-norma dalam UU PPMI yang jauh lebih baik dari UU sebelumnya," imbuh dia.
 
Senator asal Riau Instiawati Ayus menambahkan pemerintah juga diwajibkan membangun sistem informasi dan dokumentasi yang akurat atau bukan sekadar melakukan sosialisasi terhadap berbagai informasi terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran.
 
"Informasi yang benar dan tidak menyesatkan, dengan kemudahan aksesibiltasnya bagi publik," katanya.
 
Adapun dalam kunjungannya, Delegasi Komite III DPD RI juga menyambangi Unit Pelaksana Teknis-Latihan Kerja Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Provinsi Riau untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang ada di UPT-LK tersebut.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan