Ilustrasi -- FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi -- FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Cukup Pakai Paspor, WNA Bisa Buka Rekening di Indonesia

Desi Angriani • 09 September 2015 14:27
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk membuka rekening valuta asing (valas) di dalam negeri. Yakni cukup dengan menggunakan paspor.
 
"Sekarang diberi kemudahan bagi orang asing membuka rekening di Indonesia, rekening valas. Hanya dengan paspor," ujar Jokowi, seusai meresmikan pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2015 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
 
Syaratnya, pembukaan rekening valas tersebut maksimal berjumlah USD50 Ribu. Jokowi menuturkan, selama ini pembukaan rekening bagi WNA harus melampirkan paspor dan dokumen izin menetap di dalam negeri, seperti kartu izin menetap sementara (KIMS), kartu izin tinggal tetap (Kitap), dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Dengan demikian, WNA cukup kesulitan mengurus izin menetap hanya untuk membuka rekening. "Dengan jumlah maksimal USD50 ribu. Ini kan kemudahan yang kita berikan," ungkap suami Iriana ini.
 
Jokowi berharap, kebijakan tersebut dapat menarik dolar Amerika Serikat (AS) ke dalam negeri sehingga nilai tukar rupiah kembali membaik.
 
"Kita harapkan ini ada aliran uang masuk ke Indonesia, kecil-kecil enggak apa-apa, kalau banyak kan besar juga. Terobosan-terobosan seperti ini akan kita lakukan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan