Salah satu yang disiapkan yakni ruang antipeluru atau berlapis baja yang digunakan untuk mengamankan penyimpanan data pertukaran yang sifatnya rahasia.
baca : CORE Indonesia Beberkan Kelemahan AEoI
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan memang ada kriteria tertentu mengenai fasilitas penyimpanan hingga transmisi atau software yang dibuat oleh negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD).
"Memang ada kriteria-kriteria tertentu soal transmisi, penyimpanan yang dijamin secure, dalam konteks software-nya aman, regulasinya siapa yang bisa akses, enggak sembarang orang pajak bisa," kata Hestu di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan DJP berupaya untuk memenuhi semua persyaratan dalam AEoI.
Salah satu syaratnya yakni server data yang harus ditempatkan di gedung dengan pengamanan super ketat. Hal itu harus sesuai dengan standar sistem manajeman keamanan informasi dari International Organization for Standardization (ISO).
"Gedung untuk simpan datanya harus lapis baja segala macam dan anti peluru," kata Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id