Ilustrasi -- FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi -- FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

8 Januari 2016, Seluruh LKM Wajib Berbadan Hukum

Annisa ayu artanti • 01 Mei 2015 15:38
medcom.id, Bandung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada 8 Januari 2016 seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah berbadan hukum.
 
Namun demikian, OJK tidak memiliki target terperinci untuk membuat semua pelaku usaha mikro ini berbadan hukum. Tapi, OJK berharap dari data LKM yang belum berbadan hukum itu, pada tanggal tersebut sudah berbadan hukum semua.
 
"Tidak ada target ya, tapi kami menginginkan 19 ribu LKM yang belum mengukuhkan 8 Januari 2016 sudah daftar," harap Kepala Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK, Harsbur Peridia, dalam diskusi Lembaga Keuangan Mikro, di Aula Masjid UK-khuwah, Jalan Aceh, Bandung, Jumat (1/5/2015).

Lebih lanjut, tambah dia, bila LKM belum berbadan hukum hingga 2016 nanti, LKM tersebut tidak bisa melakukan usaha penghimpunan dana melainkan penjaman dana saja ke nasabah.
 
"Untuk yang belum memperoleh izin usaha berbadan hukum, artinya dia boleh melakukan usaha untuk pinjaman saja. Sementara penghimpun dananya tidak bisa. Harus memeperoleh izin usaha," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan