Rapat koordinasi kali ini berbeda dari sebelumnya. Dalam rapat kali ini, salah satu agendanya mewajibkan para peserta melakukan kegiatan Wisata Akuisisi di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Setiap peserta kegiatan diberikan target untuk dapat mengakuisisi para pedagang, agar mendapatkan perlindungan dari program BP Jamsostek.
Kegiatan Wisata Akuisisi di Pasar Tanah Abang dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Selama lebih kurang dua jam kegiatan berlangsung, telah terdata sebanyak 748 pekerja di kawasan Pasar Tanah Abang tertarik untuk mendaftar kepesertaan BP Jamsostek.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis menyampaikan bahwa pertemuan seluruh KKCP se-Indonesia ini sangat penting dilakukan karena melakukan evaluasi dan merumuskan strategi merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam mencapai target yang semakin menantang.
Strategi Wisata Akuisisi misalnya. Merupakan salah satu upaya BP Jamsostek dalam upaya perluasan kepesertaan pekerja sektor mikro kecil dan Bukan Penerima Upah, dengan melakukan
sosialisasi dan edukasi langsung ke sentra-sentra ekonomi.
Tujuan dari kegiatan ini ialah tersosialisasinya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat, pekerja, dan perluasan cakupan jumlah kepesertaan BP Jamsostek.
Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan berdampak pada peningkatan jumlah kepesertaan BP Jamsostek.
"Ini juga sekaligus sebagai penyegaran bagi para KKCP agar lebih semangat dalam merumuskan dan menerapkan strategi pemasaran ke target market mereka di wilayah kerja masing-masing", kata Ilyas, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2020.
.jpeg)
(Foto: Dok. BP Jamsostek)
Turut hadir pula Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi, SH, MM, MH dan pengurus PD Pasar Jaya pada pembukaan kegiatan Wisata Akuisisi Pasar Tanah Abang tersebut.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris pekerja PD Pasar Jaya yang mengalami musibah meninggal dunia sebesar Rp42 juta.
Hal ini sesuai dengan Peningkatan manfaat program sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
"Semoga dengan kegiatan ini, para personil terbaik kami dapat berjuang dengan optimal dan tetap semangat untuk memberikan perlindungan program BP Jamsostek kepada seluruh pekerja di manapun berada", ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News