Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Dewi Setyowati menjelaskan bahwa untuk penukaran uang kertas, per penukar diberikan batas maksimal penukaran uang pecahan kecil sebesar Rp3,7 juta.
"Layanan penukaran uang pecahan kecil ini akan lebih diintensifkan dalam minggu ini menjelang hari besar keagaamaan," katanya, di Denpasar, Minggu (5/7/2015).
Tiga bank tersebut mengerahkan masing-masing satu unit mobil kas kelilingnya yakni dari Bank Permata, BNI, dan BII, serta Bank Indonesia Provinsi Bali. Ratusan warga sejak pukul 06.00 WITA telah memadati masing-masing mobil kas itu dengan nomor antrean.
Batas maksimal penukaran setiap orang berdasarkan besaran nominal yakni untuk pecahan Rp20.000 sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp10.000 (Rp1 juta), Rp5.000 (Rp500 ribu) dan Rp2.000 (Rp200 ribu). Sedangkan untuk uang logam, penukaran dibatasi hingga Rp800 ribu yang terdiri dari pecahan Rp1.000 sebanyak Rp200 ribu, Rp500 (Rp250 ribu), Rp200 (Rp200), Rp100 (Rp100 ribu) dan Rp50 (Rp50 ribu).
Dalam kesempatan itu, selain dilaksanakan kegiatan penukaran uang pecahan kecil, juga dilaksanakan edukasi tentang uang rupiah dari Duta Rupiah 2015 yang berasal dari teller perbankan yang terpilih. Sejumlah mata uang kuno juga dipamerkan oleh BI kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News