Keputusan penyesuaian tarif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015.
Sebelumnya, peraturan menteri yang mengatur mengenai tarif KA kelas ekonomi telah diatur dalam PM Nomor 5 Tahun 2014. Dengan diberlakukannya Peraturan Menhub Nomor 17 Tahun 2015, maka Peraturan Menteri Perhubungan No 5 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini daftar tarif KA kelas ekonomi (ber-AC):
1. KA Matarmaja (Pasar Senen – Malang), sebelumnya Rp65.000 naik menjadi Rp115.000.
2. KA Gaya Baru Malam Selatan (Pasar Senen – Surabaya Gubeng), sebelumnya Rp55.000 naik menjadi Rp110.000.
3. KA Kertajaya (Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi), sebelumnya Rp50.000 naik menjadi Rp90.000.
4. KA Berantas (Pasar Senen – Kediri), sebelumnya Rp55.000 naik menjadi Rp90.000.
5. KA Kutojaya Utara (Pasar Senen – Kutoarjo), sebelumnya Rp40.000 naik menjadi Rp80.000.
6. KA Bengawan (Pasar Senen – Purwosari), sebelumnya Rp50.000 naik menjadi Rp85.000.
7. KA Progo (Pasar Senen – Lempuyangan), sebelumnya Rp50.000 naik menjadi Rp75.000.
8. KA Tawangjaya (Pasar Senen – Semarang Poncol), sebelumnya Rp45.000 naik menjadi Rp65.000.
9. KA Tegal Arum (Jakarta Kota – Tegal), sebelumnya Rp25.000 naik menjadi Rp50.000.
10. KA Serayu (Jakarta Kota – Kroya – Purwokerto) sebelumnya Rp35.000 naik menjadi Rp70.000.
Kereta Api Perkotaan:
1. Lokal Purwakarta (Purwakarta – Jakarta Kota), sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp6.000.
2. Lokal Cikampek (Cikampek – Jakartakota), sebelumnya Rp2.500 naik menjadi Rp5.000.
3. Lokal Merak (Merak – Angke), sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp8.000.
4. Lokal Rangkas (Angke – Rangkasbitung), sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News