Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)
Ilustrasi (MI/PANCA SYURKANI)

Kerugian Investor Pandawa Group Diklaim Capai Rp6 Triliun

Ade Hapsari Lestarini • 28 Januari 2017 21:10
‎medcom.id, Jakarta: ‎Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate sebagai kuasa hukum para investor Pandawa Group mengaku jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group ditaksir mencapai Rp6 triliun.
 
Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp2,85 triliun.
 
"Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena dia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Purwanto, melalui keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Sebagai informasi, koperasi tersebut menawarkan imbal hasil 10 persen per bulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.
 
OJK telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto. Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100 persen modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40 persen modal yang disetor kurang dari dua tahun dan nol persen bagi modal disetor selama lebih dari tiga tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.
 
OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, dan dirinya memperkirakan kerugian tersebut bisa lebih mencapai Rp6 triliun. Pihaknya berharap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui pihaknya kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar.
 
"Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah 1 Februari Nuryanto belum juga muncul," ucapnya.
 
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi. Sayangnya pemerintah kerap kesulitan karena investasi biasanya sifatnya sangat privasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan