"Kami (OJK) tidak akan melarang, kami akan mengatur supaya kalian bisa lebih dipercaya oleh masyarakat, tujuannya itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Menurut Firdaus, apabila sebuah lembaga keuangan tidak ada yang mengatur dan mengawasi, maka akan kurang dipercaya oleh masyarakat selaku konsumen. Selain itu, industri Fintech akan sulit mendapatkan modal baik dari perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya.
"Nanti ketika ia butuh modal dan mau pinjam uang dari bank atau dari mana, pasti ia akan nanya siapa yang mengawasi sebagai sebuah usaha," ujar Firdaus.
Dalam hal ini, OJK telah memanggil sejumlah pihak terkait, salah satunya pelaku industri untuk menyusun regulasi Fintech tersebut. Hal ini penting dilakukan agar industri dimaksud bisa tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Tentu harapannya memiliki dampak bagi laju perekonomian nasional.
Firdaus menilai, keterlibatan pelaku industri Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya dan ditargetkan regulasi akan segera rampung pada pertengahan tahun ini.
"Kita harapkan tidak lama lagi mestinya, karena sudah agak mendesak. Semester satu ini keluar," tutup Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id