Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Hari Konsumen Nasional (ANTARA FOTO/Humas-Mendag/HO)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Hari Konsumen Nasional (ANTARA FOTO/Humas-Mendag/HO)

Produk Dalam Negeri, Mendag Imbau Konsumen Gunakan Hak & Kewajiban

Annisa ayu artanti • 12 Mei 2015 13:11
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan pemberdayaan konsumen di Indonesia guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di masa-masa mendatang.
 
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, konsumen diharapkan tidak hanya paham akan hak dan kewajiban. Tapi konsumen diharapkan mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri untuk dirinya dan lingkungan.
 
"Peningkatan keberdayaan konsumen ini tidak hanya menambah perlindungan hak konsumen, tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban konsumen yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas dan pertumbuhan industri serta perekonomian nasional," kata Rachmat, dalam pembukaan Hari Konsumen Nasional, di Silang Barat Monas, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Ia mengungkapkan, sebagai negara dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, konsumen Indonesia saat ini menghadapi pasar yang semakin kompleks dan banyak pilihan produk, baik lokal maupun impor. "Maka dari itu Kementerian Perdagangan melakukan pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di kota-kota besar di Indonesia," ujar dia.
 
Lebih lanjut Rahcmat menjelaskan, IKK adalah instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar. Ukuran IKK meliputi tingkat sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya.
 
"Indeks keberdayaan konsumen per kota dengan penduduk yang paling besar, yakni Jakarta 43,22 persen, Surabaya, 38,74 persen, Medan 38,56 persen, Makassar 36,02 persen," pungkas Rachmat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan