Menparekraf Wishnutama. FOTO: MI/RAMDANI
Menparekraf Wishnutama. FOTO: MI/RAMDANI

Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Desi Angriani • 31 Oktober 2019 07:37
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah melakukan perubahan nomenklatur pada Kabinet Indonesia Maju. Lembaga tersebut akan berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama mengatakan tidak ada perubahan tugas dan fungsi badan tersebut. Perannya serupa dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) periode lalu. Hanya saja ia sekaligus merangkap sebagai kelapa badan.  
 
"Tetap ada kan masing-masing. Tidak ada yang berubah," kata Tama, sapaan akrabnya, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Ia memastikan peran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak akan tumpang tindih dengan kementerian yang dibawahinya. Justru kolaborasi keduanya akan mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di kota besar, kota kecil, dan kawasan wisata.
 
"Ekonomi Kreatif itu kita harapkan bukan hanya di kota besar. Yang merasakan di kota kecil dan desa bisa merasakan ekonomi kreatif tersebut. Jadi jangan dilihat sepotong-sepotong," ungkap dia.
 
Kepala Staf Presiden Moeldoko menambahkan badan yang dibentuk dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dipimpin langsung oleh sang menteri. Di bawahnya, diisi oleh para deputi yang sebelumnya menangani Bekraf.
 
"Tapi kalau langsung di bawah menteri, menteri sebagai ketua badan, tapi di bawahnya deputi," kata Moeldoko.
 
Adapun pembentukan Baparekraf itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Pasal 1 disebutkan Baparekraf adalah lembaga non pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Baparekraf dipimpin seorang kepala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan